UNIOIL
Bawaslu Header

Polda Lampung Tangkap Penyebar Video Syur Pelajar di Lampung Timur

DITANGKAP: Polda Lampung menangkap Ferdiyanto penyebar video mesum pelajar di Lampung Timur. -FOTO POLDA LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Polisi berhasil menangkap pelaku penyebaran video pasangan pelajar yang berhubungan badan di Lampung Timur (Lamtim). 

Pelaku bernama F (25) ditangkap di rumahnya pada Jumat (14/2) malam dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa F merupakan orang yang merekam sekaligus menyebarkan video tersebut. 

"Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku berinisial F. Dia ditangkap di rumahnya," kata Kombes Yuni.

Selain Ferdiyanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. 

"Ada dua orang selain pelaku yang diamankan, namun keduanya hanya menjadi saksi," tambahnya. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku menyebarkan video tersebut.

Dalam keterangannya, Ferdiyanto berdalih bahwa video tersebut disebarkannya untuk memberi informasi kepada pamong desa. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya," ujar Yuni.

Sebelumnya, video pasangan pelajar yang diduga berhubungan intim sempat viral di media sosial di Twitter atau X. 

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa penggerebekan ini terjadi pada Minggu (9/2).

Setelah kejadian, keluarga kedua pelajar yang masih berstatus siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik memutuskan untuk menikahkan mereka secara agama. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampak sosial dan hukum dari penyebaran video yang melibatkan anak di bawah umur. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat melanggar hukum.(rls/nca)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan