UNIOIL
Bawaslu Header

Polsek Gadingrejo Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Babak Belur Serang Korban

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka parah berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polsek Gadingrejo dalam waktu kurang dari 24 jam.-FOTO POLRES PRINGSEWU-

PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG – Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan aksi sadis dengan membacok korban berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Gadingrejo kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, yaitu RA alias Bowo (17) dan AP (18), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan terhadap Dimas Kurniawan (17), warga Kecamatan Pringsewu.

"Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Dimas Kurniawan. Aksi ini terjadi pada Sabtu dinihari (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokroyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu," jelas Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

BACA JUGA:Rekan Sendiri Diembat Juga, Satu Pelaku Curas di Tanggamus Masih DPO

Dimas mengaku bahwa setelah mengantar temannya di daerah Gadingrejo, ia dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Dengan brutal, salah satu pengendara menendang korban hingga terjatuh dan langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka di kepala dan beberapa luka lainnya. Selain itu, sepeda motor matic milik korban serta iPhone 11 juga dirampas oleh para pelaku.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp19,3 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata AKP Herman.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Bersenpi di Bumiagung Waykanan Tewas Dihajar Massa

Sepeda motor milik korban ditemukan dikuasai oleh RA, sementara HP milik korban masih dalam pencarian. Selain itu, polisi juga berhasil menyita senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku dalam melukai korban.

RA alias Bowo pertama kali diamankan di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtataan, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari keterangan RA, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan.

Kepada polisi, RA dan AP mengaku bahwa apa yang mereka lakukan merupakan bagian dari proses tawuran, di mana mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan mereka. "Rencananya, sepeda motor korban akan dikembalikan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta," jelas AKP Herman.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan, dan polisi berencana untuk terus mencari barang bukti lainnya, termasuk ponsel korban. (sag/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan