UNIOIL
Bawaslu Header

Pelaku Curanmor Bersenpi di Bumiagung Waykanan Tewas Dihajar Massa

TEWAS: Polsek Bumiagung saat mengevakuasi jasad pelaku curanmor ke Puskesmas. -Foto ist-

BLAMBANGANUMPU – Satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas dihajar massa saat hendak melarikan diri dengan membawa motor curiannya. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Waykanan pada Minggu (15/2) pagi pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan keterangan korban SA bahwa pada pagi itu dua pelaku datang ke warungnya berpura-pura membeli gula dan barang lain di warung korban. 

Namun beberapa saat ia mendengar motornya hidup. Ternyata salah satu pelaku berupaya mengambil motornya merk Yamaha Nmax di rumahnya  yang terletak di Kampung Bumi Say Agung.

Pada saat itu korban SA melawan sehingga hampir digagalkan. 

“Namun pelaku lain membawa senjata api dan memaksa saya untuk melepaskan motornya hingga kedua pelaku tersebut membawa kabur motornya,” kata SA.

Korban yang tak rela kehilangan motornya kemudian berteriak meminta tolong kepada warga, sontak beramai-ramai warga datang dan mengejar pelaku yang pergi membawa kabur motor korban. 

Motor Nmax yang dibawa oleh pelaku terjauh ketika sampai di Kampung Sukamaju.

Warga kemudian langsung menangkap pelaku hingga satu pelaku dihajar. Sedangkan rekan pelaku yang ketakutan lari meninggalkan temannya yang tertangkap tadi dengan menggunakan motor Honda BeAT.

Massa yang marah menyebabkan pelaku tewas di lokasi, pihak Polsek Bumiagung yang menerima informasi kemudian datang mengamankan pelaku dan membawanya ke puskesmas Bumiagung untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi nyawa pelaku tak tertolong lagi.

Dari informasi Polsek Bumiagung, pelaku yang tewas dihajar massa itu berinisial RC yang merupakan warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 

Akibat amukan massa, pelaku RC mengalami luka di sekujur tubuh.

Polsek Bumiagung mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dan satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir amunisi kaliber 5.56 milik terduga pelaku RC.

Terpisah, Kapolres Waykanan Adanan Mangopang juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung akibat perbuatan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan