Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Tegaskan Retreat Kepala Daerah Terpilih Sesuai Perintah Undang-Undang

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa retreat bagi kepala daerah terpilih merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dengan pelatihan gabungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas. -FOTO DISWAY -

Sementara itu, beberapa netizen mengusulkan agar acara tersebut digelar secara daring melalui platform seperti Zoom, yang selama ini terbukti efektif saat pandemi COVID-19.

“Kenapa nggak bisa via Zoom aja kegiatan ini? Waktu pandemi bisa, masa sekarang nggak bisa?” ujar akun @riswand3238.

Meskipun demikian, Bima Arya Sugiarto selaku Wakil Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa retreat kepala daerah terpilih akan diadakan pada 21-28 Februari 2025.

Kegiatan tersebut akan diisi dengan pembekalan yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional).

Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ, biaya retreat kepala daerah terpilih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.

Biaya tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, pakaian dinas, serta peralatan olahraga yang harus dipenuhi peserta, yang disetorkan melalui PT Lembah Tidar Indonesia.

Demikian, meskipun acara ini mendapat kritik dari berbagai pihak, penyelenggara menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih dalam menjalankan tugas mereka. (disway/c1/abd)

 

 

 

 

Tag
Share