Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Tegaskan Retreat Kepala Daerah Terpilih Sesuai Perintah Undang-Undang
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa retreat bagi kepala daerah terpilih merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dengan pelatihan gabungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pelaksanaan retreat bagi kepala daerah terpilih merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
’’Ini perintah undang-undang, Kementerian Dalam Negeri wajib memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih dalam waktu dua minggu. Itu adalah perintah,” tegas Hasan saat berada di kantor PCO pada Jumat (14/2).
Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa selain Kementerian Dalam Negeri, lembaga lain seperti Lemhannas juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan kepemimpinan kepada kepala daerah terpilih selama minimal satu bulan. Namun, kebijakan terbaru memutuskan untuk menggabungkan kedua pelatihan tersebut.
“Jadi hanya 7 hari. Diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan. Jadi ada kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhannas,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, kepala daerah terpilih tidak perlu lagi mengikuti dua pelatihan terpisah. Sebagai gantinya, mereka akan mengikuti satu pelatihan gabungan yang akan diselenggarakan di Magelang oleh kedua lembaga tersebut.
“Jadi kalau ada yang bertanya, ‘wah ini kok nggak efisien?’ Ini justru perintah undang-undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien,” jelas Hasan.
Sebelumnya, Pembekalan atau retreat untuk kepala daerah terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Glamping Borobudur Internasional Golf Magelang menuai kritik dari netizen. Banyak yang merasa terkejut dengan anggaran besar yang dikeluarkan negara untuk acara ini.
Sutradara Dirty Vote, Dandhy Laksono, dalam postingannya mengungkapkan perhitungan biaya untuk acara retreat kepala daerah terpilih yang akan melibatkan 34 gubernur, 380 bupati, dan 89 walikota, total berjumlah 503 peserta.
Dalam perhitungan tersebut, Dandhy menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan negara bisa mencapai Rp11 miliar.
“Biaya akomodasi dan konsumsi Rp 2.750.000 per orang per hari, 503 x 2.750.000 x 8 = Rp11 miliar,” ungkap Dandhy dalam postingannya.
Kritik terhadap anggaran tersebut bermunculan di media sosial, terutama karena acara ini dianggap tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi rakyat, di tengah himbauan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
“Buang-buang anggaran, dan nggak ada efeknya juga itu acara… miris,” tulis akun @Ginakyo2.
Netizen lainnya, @MuhTaufikRahmat, juga mengkritik acara ini sebagai pemborosan di tengah upaya penghematan anggaran negara.
“Pemborosan anggaran di tengah efisiensi anggaran, dan apa manfaatnya untuk rakyat?” komentar @MuhTaufikRahmat.