UNIOIL
Bawaslu Header

Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

PUTUSAN: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah-Foto Ayu Novita/ Disway.id -

Sebab, ia menjelaskan dalam praktik pidana dikenal dengan teori penggabungan perkara. “Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima karena katakanlah alat buktinya tidak cukup, saya kira mestinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan-pertimbangan,” pungkasnya.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Pencegahan dan Deteksi Dini, PLN Gandeng Prodia Edukasi Kanker

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, berencana peluang mengajukan Praperadilan lagi.

Hal ini dinyatakan salah satu anggota Tom Hukum Hasto, Maqdir Ismail usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, petang.

Lebih lanjut, anggota tim hukum Hasto lainnya, Todung Mulya menyebutkan bahwa putusan Praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir. 

“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada  Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan