UNIOIL
Bawaslu Header

Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

PUTUSAN: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah-Foto Ayu Novita/ Disway.id -

// Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah.

’’Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” kata hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan lembaga antirasuah dinilai sah. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelasnya.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025

Sementara, Todung Mulya Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan Praperadilan yang baru saja dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menyebut putusan tersebut dangkal dan sebagai pembodohan hukum.

“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan Praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan Praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang diyakinkan utk bs memahami kenapa Praperadilan itu tidak diterima,” ujar tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, petang.

Todung menjelaskan putusan Praperadilan tersebut sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice. “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Iran 3-0: Skuad Garuda Kalah di Laga Perdana

“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian. Sdr Maqdir, saya, sdr Ronny dan lain lain itu sdh praktik hukum puluhan tahun, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini,” kata Todung.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mempertanyakan dasar hukum yang melarang pemohon menguji status tersangka di dua tindak pidana berbeda.

“Saya kira pertanyaan pokok yang sebenarnya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini apakah di dalam proses Praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan