UNIOIL
Bawaslu Header

Ditinggal di Gubuk Areal Perkebunan, Mesin Sedot Air Warga Tulangbawang Ini Raib Digondol Maling

Dua pelaku curat diamankan aparat kepolisian. Foto Humas Polres Tulangbawang--

MENGGALA - Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mesin sedot air di areal perkebunan.

Para pelaku yakni AF (20) dan CG (24). Keduanya merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa curat tersebut terjadi di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala. 

Korban Ripto (59), warga Kampung Bujung Tenuk, mengetahui mesin sedot air miliknya hilang setelah dikabari oleh Tri Suhartanto (30), yang merupakan pekerja di perkebunan timun dan cabe miliknya.

Pekerja perkebunan korban mengabari bahwa mesin diesel ukuran 8 PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya telah raib.

"Iya, jadi mesin sedot air korban ini disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk," kata AKP Eman, Rabu 12 Februari 2025.

Sebelum hilang, kata Kapolsek, mesin sedot air tersebut masih digunakan korban untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe di kebun miliknya.

Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan di Mapolsek Menggala. Polisi bergerak.

Akhirnya pada Hari Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda.

Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI). Sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk. 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, selain menangkap para pelaku polisi juga menyita barang bukti (BB) mesin diesel ukuran 8 PK warna merah merek Yanmar milik korban.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan