UNIOIL
Bawaslu Header

Komisi II DPR Evaluasi Pimpinan DKPP, Catat Transparansi Pengaduan Jadi Sorotan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda -FOTO DISWAY -

JAKARTA, RADAR LAMPUNG– Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap sistem dan manajemen di DKPP, serta evaluasi secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR.

"Komisi II hanya melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rifqi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).

Rifqi menuturkan, ada beberapa catatan penting yang muncul dari hasil evaluasi, salah satunya adalah terkait manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP yang dinilai kurang transparan. Ia mengungkapkan, beberapa pengaduan yang sudah lama masuk belum disidangkan, sementara ada pengaduan yang baru masuk dapat disidangkan dengan cepat hingga menghasilkan putusan.

BACA JUGA:DPR: Pemisahan DKPP dari Kemendagri Diperlukan dalam Revisi UU Pemilu

Menurut Rifqi, pihak DKPP mengakui adanya prinsip untuk mendahulukan perkara-perkara tertentu yang sudah diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar putusan DKPP dapat memberikan input bagi proses pembuktian di MK. Namun, Rifqi menganggap pernyataan tersebut cukup fatal karena peradilan etik yang dijalankan DKPP berbeda dengan peradilan yang dilakukan di MK.

"Saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya," ujar Rifqi, menanggapi berbagai persoalan yang diungkapkan dalam evaluasi tersebut.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Heddy menilai evaluasi tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPR RI sebagai mitra kerja.

"Saya tidak terganggu dengan evaluasi ini. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk mengikuti evaluasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta tugas-tugas lainnya yang dimiliki DKPP," ujar Heddy.

Heddy juga menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak membahas kasus tertentu, melainkan lebih fokus pada tugas dan fungsi DKPP dalam melaksanakan Pemilu dan Pilkada.

BACA JUGA:DKPP Gelar Sidang terkait Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara

Komisi II DPR RI sendiri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap pimpinan DKPP secara tertutup. Rapat tersebut dilakukan setelah adanya pembaruan Tata Tertib DPR yang memberikan kewenangan evaluasi kepada Komisi II terhadap lembaga penyelenggara pemilu, termasuk DKPP. (disway/abd

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan