UNIOIL
Bawaslu Header

Warga Meninggal dan Merantau Ikut Memilih Jadi Sorotan dalam Sidang PHPU Bupati Pamekasan 2024

Sidang lanjutan PHPU Bupati Pamekasan 2024 memfokuskan pada masalah warga yang sudah meninggal atau merantau tapi tetap terdaftar sebagai pemilih. FOTO DOK. MK--

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Persidangan pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan 2024 menarik perhatian publik setelah munculnya dalil terkait warga yang sudah meninggal atau merantau tapi tetap terdaftar dan ikut mencoblos. Sidang ketiga Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan diselenggarakan pada Senin (10/2).

Pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, sebagai Pemohon, menghadirkan dua saksi, Mohammad Saleh Rekso dan Hairul Hakim, untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan suara warga yang telah meninggal atau merantau dalam Pilbup Pamekasan 2024. Saleh menjelaskan bahwa meski warga tersebut sudah meninggal atau merantau ke luar negeri, seperti Malaysia, mereka masih tercatat sebagai pemilih yang memberikan suara dalam pilkada tersebut.

“Banyak warga yang sudah meninggal atau merantau, tetapi tetap bisa mencoblos. Beberapa di antaranya, seperti Abdullah dan Danisa, meskipun sudah meninggal, masih tercatat sebagai pemilih,” ujar Saleh setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Selain itu, Saleh juga menyoroti keberpihakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) yang dianggap memihak kepada pasangan calon tertentu, dengan melibatkan perangkat desa dalam tindakan yang tidak netral.

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Pesawaran, MK Minta Keterangan Saksi

Dalam persidangan, Pemohon juga menghadirkan saksi lain, Hakim, yang memberi keterangan serupa terkait warga yang sudah meninggal dan merantau namun tetap tercatat sebagai pemilih dalam Pilbup Pamekasan 2024. Hakim menyebutkan bahwa beberapa warga, termasuk Jumaidah dan Lukad, sudah meninggal namun tetap didaftarkan sebagai pemilih.

Selain saksi, Pemohon juga menghadirkan ahli, Moh. Saleh, yang menyebutkan adanya kecacatan prosedur dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait ijazah. “Penyelenggara pilkada tidak mengonfirmasi kebenaran ijazah sebelumnya, sehingga menyebabkan keraguan terhadap proses yang sah,” ujarnya.

Saleh juga menilai ada penyalahgunaan wewenang oleh KPPS, khususnya terkait dengan Formulir C-hasil, yang menyatakan tingkat kehadiran pemilih 100%, padahal beberapa pemilih yang tercatat dalam formulir tersebut telah meninggal atau merantau.

Pihak Terkait, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto, menghadirkan ahli Charles Simabura. Dalam keterangannya, Charles menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa keputusan sebelumnya tidak mempercayai alat bukti berupa surat pernyataan kematian jika tidak cukup bukti untuk membuktikan pengaruhnya terhadap hasil pemilihan.

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Pesawaran, MK Minta Keterangan Saksi

Sementara itu, KPU Kabupaten Pamekasan selaku Termohon menghadirkan saksi, A. Tajul Arifin, Anggota KPU Pamekasan Divisi Teknis. Tajul menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan seksama, termasuk pengurangan DPT sekitar 10.200 orang. Dia juga menyatakan bahwa semua pasangan calon hadir dan menandatangani penetapan DPT pada 19 September 2024, dan tidak ada keberatan terkait proses tersebut.

Tajul juga menegaskan bahwa Kabupaten Pamekasan adalah satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-pemilihan, yang menunjukkan bahwa tidak ada masalah signifikan dalam Pilbup Pamekasan.

Sidang akan berlanjut untuk membahas lebih lanjut tentang permasalahan yang diangkat dalam persidangan ini. (mk/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan