UNIOIL
Bawaslu Header

Dua Kepala Desa Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Serang

Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, memberikan kesaksian dalam sidang PHPU Bupati Serang yang digelar pada 7 Februari 2025. -FOTO DOKUMENTASI MK -

JAKARTA - Dua kepala desa dihadirkan sebagai saksi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Serang. 

Sidang dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (7/2).

Saksi pertama, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, menceritakan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri dari Yandri.

Hulman mengungkapkan bahwa 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjung Teja dan Kecamatan Baros diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan pasangan calon Pilbup Kabupaten Serang. 

Dalam pertemuan tersebut, Yandri, yang belum menjabat sebagai Mendes, meminta doa untuk istrinya yang akan maju dalam Pilbup Kabupaten Serang.

Selanjutnya, Hulman yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang menyatakan bahwa setelah pertemuan tersebut, APDESI menggelar rapat kerja cabang (Rakercab) di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Ia mengakui bahwa setelah Rakercab, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

“Kalau pribadi saya, di desa saya, kita melakukan koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ujar Hulman di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari Arief Hidayat, mengingat adanya aturan netralitas kepala desa dan perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015.

Hulman juga mengungkapkan bahwa ia mendampingi kunjungan Mendes Yandri ke beberapa desa di Kabupaten Serang, termasuk Desa Kadu Genep, Desa Kopo, dan Desa Kareo. Dalam kunjungan tersebut, Yandri mendorong sinergitas antara pemerintah pusat dan desa terkait program-program desa.

Dalam sidang tersebut, Panel 3 juga mendengarkan kesaksian dari Kepala Desa Julang Karso, yang mengungkapkan lebih lanjut mengenai Rakercab APDESI Kabupaten Serang. Karso menceritakan bahwa dalam acara Rakercab, terdapat deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, yang dibacakan dan diikuti oleh seluruh kepala desa.

“Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang mengajak kami untuk bersatu mendukung pasangan calon 02. Kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” ujar Karso.

Namun, Karso mengaku tidak mengetahui bahwa Rakercab tersebut menjadi ajang deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, padahal ia menduga acara itu untuk mensosialisasikan program APDESI.

Pihak Terkait, M Mauludin Anwar, selaku Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan untuk penguatan kepala desa dalam menghadapi Pilkada. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembagian amplop uang setelah acara tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Aswanto, seorang ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, menyatakan bahwa tidak ada bukti pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telah memeriksa laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran, namun tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan karena tidak terbukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan