Bawaslu Header

Tersangka, Wamenkumham Undur Diri

JAKARTA – Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy  Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Surat pengunduran diri itu telah dikirimkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah dirinya menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Informasi pengunduran diri tersebut pun dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. “Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/12).

Ari menjelaskan, surat pengunduran diri itu diserahkan Eddy Hiariej, pada Senin (4/12). “Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu,” ucap Ari.

Ari belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia memastikan surat itu akan segera disampaikan setelah Presiden Jokowi tiba di Jakarta. “Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” tegas Ari.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi menggugat KPK melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/12).

Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.(jpc/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan