UNIOIL
Bawaslu Header

Sengketa di MK Selesai, KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Kepala Daerah Terpi

KPU Tulangbawang siap menetapkan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan sebagai kepala daerah terpilih pada rapat pleno yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025. -FOTO ZAINAL ARIFIN/RADAR LAMPUNG -

MENGGALA  – KPU Tulangbawang dijadwalkan segera menetapkan pasangan calon (paslon) Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan sebagai kepala daerah terpilih setelah sengketa pilkada setempat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Ketua KPU Tuba Perwira mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan MK terkait sengketa pilkada ini. ’’Rencananya Kamis (6 Februari 2025), kami menggelar rapat pleno penetapan,” ujarnya, Rabu (5/2).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Tuba akan mengundang Forkopimda, Bawaslu, tiga paslon yang bertarung dalam Pilkada, serta partai pengusung, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Hendriwansyah dan Danial Anwar (Nomor Urut 3) terkait Pilkada Kabupaten Tulang Bawang 2024. 

MK menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan bahwa PHPU tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang cukup signifikan yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada, sehingga tidak ada alasan untuk menyampingkan ketentuan Pasal 158.

“Terhadap Pemohon a quo, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Ridwan.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak relevan untuk diteruskan pada tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk agenda pembuktian. (nal/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan