Bobol Rumah Warga, Dua Pemuda Lamteng Ditangkap Polsek Bangun Rejo
AMANKAN PEMUDA: Polsek Bangunrejo berhasil menangkap dua pemuda yang membobol rumah warga di Lampung Tengah, mengamankan barang bukti berupa HP dan laptop. -FOTO DOK. POLRES LAMTENG -
GUNUNGSUGIH – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bangunrejo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (1/2).
Dua pelaku berinisial AD (24) dan ED (30) ditangkap polisi setelah membobol rumah milik Hanafi (41) pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mencuri 1 unit HP merk Vivo Y28 dan 1 unit laptop merk Asus, dengan total kerugian sebesar Rp 4 juta.
“Pelaku mendongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng kecil, lalu menggasak HP dan laptop milik korban saat korban masih tertidur,” ujar AKP Iskandar, saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Februari 2025.
Iskandar menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut baru disadari oleh korban saat terbangun pada pagi hari. Korban menemukan pintu jendela dapur rumahnya terbuka dan rusak, serta barang-barang berharga yang hilang, yakni 1 unit HP merk Vivo Y18 dan 1 unit laptop merk Asus warna hitam.
BACA JUGA:Kapolres Tulang Bawang Berikan Arahan dan Motivasi kepada Satreskrim dan Satresnarkoba
“Korban segera melapor ke Polsek Bangun Rejo atas kejadian tersebut,” lanjut AKP Iskandar.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama, AP, di kediamannya, serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y18 milik korban.
“Setelah dilakukan pengembangan, AP mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya, dan kemudian kami langsung menangkap ES di kediamannya,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y18 warna hitam dan 1 buah obeng min warna merah telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo untuk pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (sur/c1/abd)