Aktivitas TPA Bakung Tetap Berjalan Normal Pasca Disegel KLHK
MASIH NORMAL: Pasca disegel KLHK, aktivitas pembuangan sampah di TPA Bakung masih normal. -FOTO ARIF SETIAWAN/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Aktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung tetap berjalan seperti biasa, meskipun beberapa waktu lalu sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, pada Sabtu, 27 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa, 4 Februari 2025, aktivitas pengangkutan sampah warga kota Bandarlampung ke TPA Bakung masih berlangsung normal seperti biasanya.
Terlihat banyak truk pengangkut sampah milik Pemkot yang keluar masuk untuk melakukan pembuangan. Selain itu, sejumlah truk lainnya tampak mengantri di sepanjang jalan masuk TPA Bakung, menunggu giliran membuang sampah.
Salah satu sopir truk pengangkut sampah mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah tetap berjalan seperti biasa.
"Kami bekerja seperti biasa setiap hari, mengangkut sampah dan membuangnya di TPA Bakung ini," ujarnya.
Sebelumnya, penyegelan TPA Bakung dilakukan akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Namun, setelah adanya pembahasan dengan pihak terkait, aktivitas di TPA kembali berjalan normal.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai status terbaru TPA Bakung pasca-penyegelan tersebut.
Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Veny Debialesti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah tindak lanjut pasca penyegelan tersebut.
“Kami sudah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk membicarakan langkah-langkah yang akan diambil sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, salah satunya menerapkan metode control landfill,” ujarnya.
Menurut Veny, metode control landfill melibatkan proses pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menutupnya dengan lapisan tanah.
“Ada beberapa hal yang kami lakukan, termasuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat dan kualitas air di sekitar lokasi. Saat ini, kami fokus pada percepatan pengadaan alat berat seperti buldozer untuk mendukung proses tersebut,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung diberi tenggat waktu satu bulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan.