Gubernur Jakarta Terpilih Tegaskan Poligami Tidak Diperbolehkan Bagi ASN
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan izin poligami bagi ASN di Jakarta selama masa jabatannya. -FOTO DISWAY -
Teguh menegaskan, dengan adanya Pergub tersebut justru semakin memperketat aturan ASN berpoligami.
“Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” ucap Teguh di Balaikota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Teguh, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya.
Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang akan membahas terkait izin berpoligami.
Dari Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.
Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan.
Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.
“Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN,” lanjut Teguh.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dirinya akan meminta klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait aturan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.
Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan pada kunjungan Tito ke Jakarta pada pekan depan.
“Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin nanti, sekitar jam 3 atau setengah 4. Pada kesempatan itu, saya akan menanyakan masalah ini,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Tito mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena ia belum sempat mempelajarinya dengan seksama.
“Saya belum bisa memberikan jawaban karena belum membaca aturan tersebut. Saya akan mempelajarinya terlebih dahulu,” tambah Tito.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satu poin dalam pergub tersebut adalah tentang izin untuk ASN pria yang ingin berpoligami.