Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan
Presiden Prabowo Subianto. -FOTO IST-
Guru-guru termasuk guru BK (bimbingan konseling) juga di kelas saat bertemu muridnya, bisa memberitahu sekaligus mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan medsos dan dunia maya.
Dinas pendidikan setempat dan Kementerian Pendidikan bersama dengan kementerian atau lembaga terkait seharusnya juga turut mensosialisasi hal tersebut, sehingga kejahatan-kejahatan terhadap anak yang melalui media sosial itu bisa diatasi.
Hal ini dikarenakan anak biasanya setelah terkena sex grooming atau seusai tukaran foto dan video tak senonohnya berikutnya mereka bisa menjadi korban pemerasan karena diancam seperti itu.
"Saya pernah mendapatkan kasus anak yang uangnya dipinjam oleh si pelaku Rp 1 juta. Namun ketika ditagih si pelaku bilang boleh saya akan bayar dan transfer ke kamu, tetapi harus foto telanjang dulu. Nah ketika si korban melakukannya, uangnya juga tidak dibalikin bahkan jadi tempat pemerasan karena fotonya mau disebar ke pertemanan dia di media sosial. Hati-hati," ungkap Retno.
Ia menyebut, anak akhirnya memilih diam dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Di sinilah peran orangtua dan guru penting karena biasanya ana-anak seperti itu menunjukkan kegelisahan dan kegalauan yang murung. Namun si ana jangan dimarahi karena nanti akan justru menjauh.
"Anak ini kan korban dan bagaimana dia mau berbicara berterus terang. Yang kita serang itu seharusnya si pelakunya, bukan si anak. Kalau perlu di pelakunya dilaporkan kepolisian karena dia adalah sasaran kita untuk menangani anak-anak dan jangan sampai ada jatuh korban lain," tegas Retno dalam menanggapi kekerasan seksual anak di medsos. (beritasatu/c1/yud)