Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan
Presiden Prabowo Subianto. -FOTO IST-
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan Prabowo menargetkan regulasi ini rampung dalam waktu dua bulan. ’’Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital perlu dipercepat. Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2).
Untuk memenuhi arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengkaji dan menyusun regulasi perlindungan anak di ranah digital.
BACA JUGA:Radar Lampung Jadi Bagian Kemajuan Daerah
Tim ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak, seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Tim mulai bekerja pada Senin (3/2/2025).
Tim penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital memiliki tiga tugas utama, yaitu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Dalam menjalankan tugasnya, Komdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan untuk memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang komprehensif.
Terpisah, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, meminta para orang tua dan guru turut terlibat mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual di media sosial atau medsos.
"Membesarkan dan mendidik anak atau murid di era digital memang tidak mudah dan harus sesuai dengan zamannya yang sudah berbeda. Maka harus banyak belajar dan update. Jadi mereka (orang tua dan guru) harus mengawasi anak-anak dengan mempunyai media sosial juga dan berteman di dalamnya," katanya kepada Beritasatu.com, Sabtu (18/1/2025).
Dengan begitu, sebenarnya orang tua dan guru bisa memantau bagaimana tingkah laku si anak atau muridnya, apakah ada masalah dan galau. Jangan sampai kemudian menjadi korban bullying dan terjadi cyber bullying antarpeserta didik atau usia anak.
Sementara untuk pihak sekolah juga bisa turut mencegah kejahatan seksual di medsos dengan menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Jadi kalau hal tersebut terjadi di dunia maya bisa diatasi sebenarnya jenis kekerasan psikis yang kategorinya atau bentuk aksi perundungan yang bisa daring atau luring yang disebut dengan cyber bullying.
"Wali kelas sebenarnya bisa berperan. Misalnya mewajibkan anak-anak murid di kelasnya berteman dengan dia di media sosial sehingga membantu memantau dan mengawasi peserta didiknya," saran Retno.
Selain itu perlu ada sosialisasi berupa pencegahan yaitu sekolah mengundang orang tua lewat kelas parenting untuk memberitahukan bahayanya dunia maya dan medsos, sehingga orang tua menjadi lebih paham dan bisa mengedukasi serta mendampingi anak-anaknya.