UNIOIL
Bawaslu Header

Pura-Pura Mimpi Jadi Modus Oknum Guru Ngaji Lecehkan Bocah di Tangerang

DIGIRING: Oknum guru ngaji berinisial W digiring ke kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. -FOTO DISWAY -

“Sudah ditangkap oleh Polda,” ujar Kombes Pol Zain kepada awak media.

Perihal proses penangkapan, Kombes Pol Zain masih belum bisa mengungkapkan lebih dalam, namun yang jelas saat ini Wahyudin telah ditangani oleh Subdit Jatanras.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, terduga pelaku telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Zain menjelaskan, pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

“Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum,” terang Kombes Pol Zain, Kamis, 09 Januari 2025 lalu.

Kemudian ditanggal yang sama, 23 Desember 2024, juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi.

Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

“Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024,namun terduga pelaku tersebut tidak hadir,” jelasnya.

“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” sambung Kombes Pol Zain.

Kombes Pol Zain mengungkapkan, Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 4 anak. (disway/c1/abd) 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan