Pura-Pura Mimpi Jadi Modus Oknum Guru Ngaji Lecehkan Bocah di Tangerang
DIGIRING: Oknum guru ngaji berinisial W digiring ke kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Oknum guru ngaji berinisial W yang diduga melecehkan bocah berinisial F di Tangerang akhirnya diamankan. W tampak digiring petugas ke kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia terlihat mengenakan kaus warna hitam dengan sarung pada Kamis (30/1). W hanya menunduk saat digiring petugas dan tangan terikat oleh kabel tis.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan W saat ini sudah ditetapkan tersangka. ’’Sudah (tersangka, Red),” katanya kepada awak media, Kamis (30/1).
Sementara pura-pura dapat mimpi menjadi modus guru ngaji diduga lecehkan bocah berinisial F di Tangerang.
Ade menerangkan pelaku pura-pura mendapatkan mimpi tangannya sakit.
Lalu, hanya air sperma korban yang dapat menyembuhkannya.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” terangnya.
Sementara Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap guru ngaji diduga lecehkan bocah berinisial F.
Ade Ary menuturkan W dibekuk pada Rabu (29/1).
“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku di Kp.Rancapanjang, Desa Sehat, RT/RW: 05/01, Kel. Seuat, Kec. Petir, Kabupaten Serang, Banten,” tuturnya.
Kini pelaku berada di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Guru ngaji buron pelecehan anak di tengerang dibekuk kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Subdit Jatanras.
Adapun guru ngaji yang bernama bernama Wahyudin berusia 40 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan guru ngaji tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 30 Januari 2025.