Wujudkan Iklim Usaha yang Sehat dan GCG, PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan
Penandatanganan Bersama KHS Konstruksi SR dan APP 1 Phase dengan Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Lampung--
“Kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan ini merupakan perwujudan dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, kami percaya bahwa PLN dan mitra akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan," tutur Joharifin
Lebih lanjut Joharifin mengatakan, kegiatan pengadaan dengan pendampingan hukum ini merupakan bekal dalam tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan pengadaan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.
"Pengadaan Barang/Jasa menjadi area yang rentan terhadap fraud ataupun praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan. Untuk itu, pendampingan pengadaan barang/jasa oleh Kejaksaan menjadi sangat penting. Dukungan dan arahan dari Kejaksaan Tinggi Lampung sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi,” pungkas Joharifin.(*)