Mentan: Menzalimi Petani adalah Pengkhianat Bangsa!

Radar Lampung Baca Koran--

Soroti Masalah Singkong di Lampung

BANDARLAMPUNG - Persoalan petani dan industri singkong di Provinsi Lampung turut menjadi perhatian Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman.

Dalam rilis Kementerian Pertanian (Kementan) yang diterima Radar Lampung pada Jumat (24/1), Mentan Amran akan menindak tegas importir singkong yang lebih memilih produk singkong dari luar daripada petani.

’’Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong. Kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani,” tandas Amran.

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah di Villa Citra

Respons ini diberikan Amran setelah mengetahui adanya aksi protes ribuan petani di Lampung kepada pabrik pengolahan tepung tapioka. Aksi protes tersebut dipicu rendahnya harga singkong yang ditengarai karena adanya impor dari luar.

Amran menegaskan bahwa importir tidak boleh berpikir sebagai penjajah. Industri yang lebih memilih produk dari negara lain daripada dalam negeri diragukan patriotismenya. ’’Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Amran juga mengingatkan bahwa pihak yang menzalimi petani akan ditindak. Sebab, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menekankan untuk melindungi dan menyejahterakan petani ataupun rakyat kecil.

’’Menzalimi petani, menzalimi rakyat Indonesia itu adalah pengkhianat bangsa,” tegasnya.

Seperti diketahui, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggeruduk pabrik pengolahan tapioka pada Kamis (23/1). Mereka menuntut agar perusahaan segera menerapkan harga singkong sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang disepakati, yaitu Rp1.400 per kilogram. 

Menurut kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), impor tapioka menjadi salah satu penyebab rendahnya harga beli singkong di Provinsi Lampung.

Sementara, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan praktik oligopoli dan oligopsoni dalam tata niaga singkong. Hal ini disampaikannya untuk menghindari monopoli dan menjaga keseimbangan pasar yang sehat.

“Oligopoli terjadi jika dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa. Ini dilarang karena bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Fauzi Heri, Jumat  (24/1/2025).

Fauzi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berat.Sanksi tersebut mencakup denda hingga Rp 100 miliar dan kurungan penjara maksimal 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 undang-undang tersebut. Selain itu, komisi pengawas persaingan usaha juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembatalan perjanjian atau penghentian kegiatan usaha yang merugikan masyarakat.

Tag
Share