Kejati Geledah Rumah di Villa Citra
BERI KETERANGAN: Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung pada Kamis (23/1) melakukan penggeledahan di rumah terduga pengklaim tanah Kemenag Lampung berinisial TSS di Perumahan Villa Citra.-Foto Leo Dampiari -
Terkait Dugaan Mafia Tanah
BANDARLAMPUNG - Pasca melakukan penggeledahan kantor BPN Lampung, tim penyelidikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan penggeledahan di Perumahan Villa Citra, Bandarlampung, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen.
Penggeledahan dalam rangkaian penyidikan terkait dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag).
Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung pada Kamis (23/1) melakukan penggeledahan di rumah terduga pengklaim tanah Kemenag Lampung berinisial TSS di Perumahan Villa Citra.
BACA JUGA:Walhi Dorong Pemerintah Beri Sanksi PT Semen Baturaja
’’Kami melakukan penggeledahan rumah di Villa Citra Antasari milik TSS berlatar belakang sebagai pihak swasta yang mengklaim tanah milik Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ungkap Rudy, Jumat (24/1).
Menurutnya, kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa surat tanah, akta jual-beli, hingga alat elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut. ’’Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti,” ucapnya.
Selain menggeledah, sambung Rudy, Kejati Lampung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan terus mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat, mulai dari ASN hingga pihak swasta.
”Nanti, pasca penggeledahan, Kejati dalam waktu dekat akan memanggil TSS untuk dilakukan pemeriksaan guna mencari informasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana mafia tanah yang sedang digiatkan oleh Kejati Lampung,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana akan memanggil pihak ATR/BPN terkait adanya lahan Kemenag Lampung seluas 1,7 Hektare (Ha) yang dikuasai oleh pihak swasta hingga memiliki sertifikat.
Ya, Pasca penggeledahan kantor ATR/BPN oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Kanwil Kementrian Agama Lampung berharap, kasus sengketa lahan seluar 1 koma 7 hektare di kabupaten lampung selatan bisa menjadi terang benderang.
Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo membenarkan bahwa ada asetnya seluas 1,7 hektare di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi sengketa dengan pihak swasta. Sebab, lahan tersebut memiliki sertifikat ganda.
”Jadi, kami memiliki sertifikat tanah di daerah Lamsel. Ternyata lahan itu juga dimiliki oleh orang lain. Bahkan, mereka memiliki sertifikat. Ini kan aneh, ada 2 sertifikat di lahan yang sama,” ungkap Puji Raharjo, Selasa, 14 Januaari 2025.
Menurutnya, kasus tanah kemenag di Lampung Selatan, saat ini sedang ditangani oleh Kejati Lampung dan sudah lebih dari dua tahun lalu berperkara dengan pihak swasta yang mengklaim lahan tersebut miliknya.