Penasehat Hukum Tuntut Saksi Proyek Bendungan Marga Tiga Jadi Tersangka

Sidang dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga kembali digelar, dengan penasehat hukum meminta saksi Sukirdi untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDAR LAMPUNG - SIDANG perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan menghadirkan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Prayatna, Hendri Ardiansyah, meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sukirdi, yang merupakan pemilik lahan ganti rugi, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Permohonan ini disampaikan Hendri Ardiansyah dalam persidangan yang juga mengadili terdakwa Okta Tiwi Prayatna, seorang PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur.

Menurut Hendri, dalam persidangan terungkap adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi yang dilakukan terhadap tanah milik Sukirdi seluas 5.000 meter persegi. 

BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Samsudin Soroti Program Cek Up Gratis dan Pelayanan Rumah Sakit

Saksi Sukirdi mendapatkan ganti rugi tanaman senilai lebih dari Rp2,1 miliar, namun dalam persidangan terungkap adanya pembayaran yang berlebihan senilai Rp1,7 miliar yang disebabkan oleh manipulasi data terkait tanaman yang ada di tanah tersebut.

"Saksi Sukirdi mengakui bahwa ada kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh manipulasi tanam tumbuh, termasuk tanaman sawit yang ada di atas tanah tersebut," ujar Hendri Ardiansyah.

Hendri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi Sukirdi dimintai uang senilai Rp700 juta oleh Ilham, yang terlibat dalam proses ganti rugi tersebut. Namun, dalam persidangan, saksi terkesan pura-pura tidak mengetahui pemberian uang tersebut dan berusaha menutupinya.

"Saksi terkesan menutupi informasi terkait pemberian uang Rp700 juta kepada Ilham. Kami meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Hendri Ardiansyah. 

Sebelumnya, DPRD Lampung mendorong agar pihak terkait untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bendungan marga tiga, Lampung Timur.

Diketahui, Komisi I DPRD Lampung juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait termasuk dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada Selasa (5/12).

Anggota Komisi I DPRD Lampung Ketut Erawan mengapresiasi Polda Lampung yang sudah konsen untuk penyelesaian kasus ini. Di mana, polda sudah menetepkan satu tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:28 Januari Diperingati Sebagai Hari Kusta Sedunia, Ini Sejarahnya!

"Saya atas nama masyarakat Lamtim juga tentu mengapresiasi Polda Lampung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Tag
Share