UNIOIL
Bawaslu Header

KPPU Lampung Akan Jadwalkan Pemanggilan Produsen Tapioka, Pansus Singkong Kaji Dugaan Kejahatan Ekonomi

Anggota Komisi II DPRD Lampung Fauzi Heri -FOTO DOK PRI -

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung akan menjadwalkan pemanggilan produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung terkait dugaan praktik impor yang terjadi di tengah tren kenaikan harga.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Panitia Khusus (PANSUS) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis (23/01/2025).

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan hasil kajian yang menunjukkan dua periode tren kenaikan harga tapioka, yakni pada Januari-Mei 2022 dan September 2023 hingga Januari 2024.

Kenaikan harga tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan fluktuasi harga ubi kayu, di mana kenaikan harga salah satu komoditas berpengaruh langsung terhadap yang lainnya.

BACA JUGA:Ribuan Petani Singkong di Lampung Demo Empat Perusahaan

Namun, KPPU mencatat adanya impor tepung tapioka pada periode April-Mei 2022 dan Januari-Juni 2024, ketika harga tapioka dan ubi kayu di Lampung mengalami kenaikan.

Keputusan impor tersebut memicu penurunan harga secara signifikan yang berdampak langsung pada petani dan pelaku usaha kecil di sektor tersebut.

“Berdasarkan analisis kami, impor di tengah kenaikan harga ini menyebabkan penurunan harga yang signifikan. KPPU menduga hal ini menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor industri tapioka dan ubi kayu,” jelas Wahyu Bekti Anggoro.

Ia menambahkan bahwa KPPU akan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Komitmen Bangun Zona Integritas

“Jika terbukti ada praktik yang merugikan persaingan usaha, KPPU akan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota PANSUS Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah perlu mengambil langkah hukum terkait dugaan praktik yang merugikan petani dan pelaku usaha kecil.

“Pansus melihat adanya indikasi pelanggaran yang dapat merugikan petani dan pelaku usaha kecil di Lampung. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan kejahatan ekonomi ini kepada KPPU dan aparat penegak hukum demi melindungi kepentingan daerah dan menciptakan tata niaga yang lebih adil,” ungkap Fauzi Heri.

Dengan adanya langkah tegas dari KPPU dan PANSUS, diharapkan tata niaga ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung dapat lebih terstruktur, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan