Alokasi TKD Lampung Tahun 2025 Rp23,05 Triliun
Konferensi pers APBN KiTA regional Lampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah pusat menggelontorkan APBN untuk Lampung tahun 2025 sebesar Rp31,81 triliun. Anggaraan itu terdiri dari belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp8,76 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp23,05 trilun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Lampung Mohammad Dody Fachrudin mengatakan alokasi APBN Lampung 2025 mengalami penurunan untuk BPP sebesar 22,42 persen dari alokasi tahun 2024 yang mencapai Rp11,14 triliun.
’’Peningkatan terjadi di alokasi TKB tahun 2025 sebesar 2,75 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp22,43 triliun," ujar Dody dalam rilis APBN KiTA regional Lampung di aula Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu, Kamis (23/1).
BACA JUGA:Lagi, Pemkot Salurkan Bantuan ke Korban Banjir
Dilanjutkan, proporsi belanja APBN Lampung 2025 fokus dukungannya diarahkan kepada TKD sebesar 72,44 persen dan sisanya BPP 27,52 persen.
Dimana, TKP Rp 23,05 trilun diperuntukkan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan 15 kabupatan/kota di Lampung dengan enam jenis TKD.
Rincian TKD ke Lampung tahun 2025 per jenis, terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp 701,30 miliar; dana alokasi umum (DAU) Rp 14,3 triliun; dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 1,12 triliun; DAK non fisik Rp 4,51 triliun; insentif fiskal Rp 126,72 miliar; dan dana desa 2,27 triliun.
Sedangkan untuk besaran alokasi TKD ke Lampung per daerah, yaitu Provinsi Lampung Rp 3,42 triliun; Lampung Selatan Rp 1,93 triliun; Lampung Tengah Rp 2,50 triliun.
Kabupaten Lampung Utara Rp 1,56 triliun; Lampung Barat Rp 936,36 miliar; Tulang Bawang Rp 1,09 triliun; Tanggamus Rp 1,54 triliun; Lampung Timur Rp 2,01 triliun.
Kabupaten Way Kanan Rp 1,25 triliun; Pesawaran Rp 1,09 triliun; Pringsewu Rp 1,07 triliun; Mesuji Rp 784, 47 miliar; Tulang Bawang Barat Rp 795,48 miliar; Pesisir Barat Rp 740,99 miliar; Bandar Lampung Rp 1,62 triliun; dan Metro Rp 665,31 miliar.
Lanjut Mohammad Dody Fachrudin, TKD ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi belanja pusat-daerah untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Meningkatkan peran TKD dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah melalui sinergi dengan pembiayaan inovatif, penguatan local taxing power, serta penguatan well-being.
Meningkatkan peran TKD dalam mendukung pengembangan sumber ekonomi baru; mengarahkan penggunaan TKD untuk mempercepat konvergensi antar daerah.
Serta, memperbaiki mekanisme penyaluran TKD dalam rangka menjaga kondisi fiskal pemerintah daerah.