UNIOIL
Bawaslu Header

Alokasi TKD Lampung Tahun 2025 Rp23,05 Triliun

Konferensi pers APBN KiTA regional Lampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

Sementara, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun dengan memangkas sejumlah pengeluaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) hingga dana transfer buat pemda.

Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Ada dua sumber utama pemangkasan tersebut. Pertama, Kepala Negara memangkas anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun. Kedua, Prabowo memotong alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Prabowo juga menginstruksikan para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih untuk mengidentifikasi pos-pos yang bisa dihemat. Namun, efisiensi anggaran tidak termasuk untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi belanja operasional dan non-operasional. Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," jelas Prabowo dalam instruksi ketiga poin kedua, dikutip Kamis (23/1).

"Menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra komisi Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan," katanya di instruksi ketiga poin kelima.

Jika sudah mendapat persetujuan DPR RI, Presiden Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk segera melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, paling lambat 14 Februari 2025. Bendahara Negara itu kemudian bakal memblokir pos anggaran yang dihemat K/L.

Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp50,59 triliun yang dipangkas Prabowo.

"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," tegas Prabowo kepada kepala daerah pada instruksi ketujuh butir kelima. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan