Sekolah Miftahul Jannah Tidak Kooperatif
TERTUTUP: Kompleks TK, SD, SMP, dan SMA Miftahul Jannah di Jalan Bhayangkara Gg. Kutilang, Kelurahan Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (5/12).-FOTO SYAIFUL MAHRUM/RADAR LAMPUNG-
Kemudian walinya, kakek-neneknya, juga diduga melakukan pelanggaran tata tertib memasuki asrama putri tanpa izin dan memaki-maki ustadzah yang ada di asrama. Berdasarkan rapat bersama antara kepala sekolah, wakil kepala kesiswaan, pembina asrama, dan para asatiz, maka mengacu kepada tata tertib pondok memutuskan mengeluarkan santri tersebut dari asrama dan sekolahnya.
Dikatakannya bahwa selama 2 tahun berdasarkan riwayat catatan tata tertib, ia sering melakukan pelanggaran pencurian makanan, pakaian dalam, jilbab, sabun, dan bedak. ’’Tetapi selama ini kami masih menoleransi dengan cara melakukan pembinaan dan pendekatan,” katanya.
Mengenai pengurusan surat pindah dan lain-lain, menurutnya wali santri wajib menyertakan surat pernyataan diterima dari sekolah yang baru untuk dibuatkan surat pindah. Surat pindah akan dibuat oleh kepala sekolah dengan syarat sudah menyelesaikan segala administrasi yang berkaitan dengan masalah keuangan.
Namun, orang tua wali santri yang diwakilkan oleh kakeknya ini menurutnya mempunyai perjanjian kontrak sebagai santri subsidi (santri yang dibantu pembiayaannya oleh yayasan) yakni berupa biaya SPP, biaya peningkatan mutu, dan biaya bangunan dengan syarat siap menjalankan klausul yang tertera dalam perjanjian surat pernyataan. Adapun biaya administrasi santri secara normal/regular dengan rincian bangunan awal masuk Rp5.000.000, daftar ulang per tahun Rp1.000.000, dan SPP Rp850.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan, dan lainnya).
Sedangkan, biaya yang dibayarkan wali santri ini bangunan awal masuk Rp1.000.000, daftar ulang per tahun Rp400.000, dan SPP per bulan Rp250.000. ”Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi, maka wali santri yang bersangkutan wajib mengganti semua subsidi yang sudah dikeluarkan yayasan,” jelasnya. (duie/sya/c1/rim)