Gubernur Bakal Perketat ASN Berpoligami
Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi berjanji mempersulit izin aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.-FOTO DISWAY -
Tito mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena ia belum sempat mempelajarinya dengan seksama.
“Saya belum bisa memberikan jawaban karena belum membaca aturan tersebut. Saya akan mempelajarinya terlebih dahulu,” tambah Tito.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satu poin dalam pergub tersebut adalah tentang izin untuk ASN pria yang ingin berpoligami.
Pasal 4 dalam pergub itu mengatur bahwa pegawai ASN pria yang berencana untuk menikah lebih dari satu kali wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. (disway/c1/abd)