PT Semen Baturaja Klaim Polusi Udara dari Perusahaan Lain
Editor: Yuda Pranata
|
Selasa , 21 Jan 2025 - 22:10
Radar Lampung Baca Koran--
Diketahui UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi.
“Maka dari itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara,” tandasnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Veny Debialesti ketika akan dikonfirmasi mengenai hal ini tidak menjawab panggilan telepon dari wartawan ini. (mel/c1/yud)