J.W. Marriott Buat Pagar Laut Tak Berizin, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas
-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Nelayan yang akan melaut ke wilayah J.W. Marriott terhalang oleh jaring penghalau sampah yang dibuat oleh PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriott). Terhalanganya oleh jaring tersebut seperti pagar laut yang membatasi daerah itu.
Pagar laut yang dibuat oleh J.W. Marriot ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah. Pasalnya dari pernyataan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang diajukan PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriott) masih berproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan jaring penghalau sampah sekitar satu kilometer telah terpasang di perairan Mutun.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah turun ke lokasi pada Jumat (17/1) Mereka datang bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kementerian Keuangan dan Perikanan (KKP) Pesawaran, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, serta didampingi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Ditengarai Salah Satu Penyebab Banjir di Panjang
Kepala Satker PSDKP Lempasing Emy Rimadhani mengatakan hasil tinjauan tim ke lapangan terkait jaring penghalau sampah telah disampaikan ke pusat. ’’Sesuai data yang sudah diinfokan oleh tim yang turun Jumat kemarin, Mas. Sudah disampaikan ke pusat juga terkait kondisi riil di lapangan dan rekomendasi dari tim yang turun," ujar Emy saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin (20/1).
Disinggung terkait apakah ada pembongkaran jaring penghalau sampai tersebut dan lainnya, Emy menyebut masih menunggu arahan dari pusat. ’’Untuk tindak lanjut masih menunggu arahan dari pusat, Mas," ucapnya.
Namun saat ditanya terkait panjang, luasan, hingga kondisi saat ini jaring penghalau sampah tersebut, Emy tidak menjelaskannya.
Terpisah, terkait jaring penghalau sampah yang dipasang PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriott), akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan meminta pemerintah bertindak tegas.
Dikatakan Dedy, semua aktivitas masyarakat di area penguasaan negara harus memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang. ’’Apabila izin belum dikeluarkan tetapi sudah melakukan aktivitas, maka ada dugaan kuat permainan terselubung antara pihak swasta dengan pemilik otoritas," ujar Dedy saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin (20/1).
Untuk itu, menurut Dedy, apa yang terjadi mengenai jaring penghalau sampah yang telah terpasang meski belum keluar izin PKKPRL ini patut diinvestigasi.
’’Karena ini ada dugaan suap atau oknum pemerintah yang melindungi pihak swasta, sehingga memiliki keberanian melakukan perbuatan ilegal dan melanggar hukum," ucapnya.
Sehingga, Dedy meminta jaring penghalau sampah tersebut ditertibkan terlebih dahulu. ’’Sebaiknya ini ditertibkan. Lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Buktikan negara hadir dalam penguasaan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kaum oligarki," tegasnya.
"Tegakkan hukum sesuai aturan. Langkah- langkah tegas bisa dilakukan, seperti penyegelan. Oleh karena itu dicermati apa bunyi pasal dan ayat yang dilanggar serta apa sanksinya," sambung dia.
Dedy pun meminta KKP dan DKP untuk melakukan perbaikan dan memperkuat koordinasi serta sinergitas antar instansi pemerintah. "Jangan mempertontonkan lemahnya pemerintah dihadapan pihak swasta," ungkapnya.