KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN untuk Kabinet Merah Putih
KPK mengingatkan anggota Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN mereka sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.-disway.id-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih mengenai kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari transparansi keuangan publik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa bagi anggota Kabinet Merah Putih yang sebelumnya belum menjadi penyelenggara negara atau belum melaporkan harta kekayaan pada 2024, mereka diwajibkan untuk melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan.
Pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024 mengatur batas waktu pelaporan harta kekayaan hingga 21 Januari 2025.
"Anggota kabinet yang belum melaporkan LHKPN sebelumnya wajib menyampaikan laporan dalam jangka waktu tiga bulan setelah pelantikan," ujar Budi, seperti yang dikutip pada Senin, 20 Januari 2025.
BACA JUGA:KPK Pastikan Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Akan Mangkrak
Sementara itu, bagi anggota Kabinet Merah Putih yang sebelumnya sudah melaporkan LHKPN pada periode 2024, mereka tidak perlu melaporkan harta kekayaan kembali. Budi menambahkan bahwa pelaporan LHKPN untuk periode 2024 harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2025.
KPK juga mengimbau para penyelenggara negara untuk mengakses informasi lebih lanjut tentang prosedur pengisian dan pelaporan LHKPN melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id. (disway/abd)