KPK Pastikan Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Akan Mangkrak
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa kasus Hasto Kristiyanto akan diselesaikan dengan serius dan tidak akan mangkrak.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan mangkrak.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. ’’KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat. Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo, Kamis (16/1).
Namun, Setyo enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah kewenangan penyidik KPK. “Ya, kalau itu kewenangan penyidik, ya. Nanti mungkin apakah dijadwalkan, soal waktu, itu semuanya kewenangan penyidik,” jelas Setyo.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 20 Desember 2024, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Hasto mengajukan praperadilan untuk membantah keputusan KPK. Permohonan praperadilan Hasto tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada 21 Januari 2025. Agenda pertama sidang tersebut adalah pemanggilan para pihak terkait.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Setelah sekitar 3,5 jam diperiksa, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.26 WIB. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.
Pantauan disway.id menunjukkan bahwa sejumlah simpatisan dan jajaran PDIP turut hadir mendampingi Hasto usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pihak-pihak yang hadir.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran untuk menyaksikan dan mendokumentasikan perkara ini pada hari ini,” kata Maqdir di Gedung KPK pada Senin, 13 Januari 2025.
Maqdir menegaskan bahwa ia tidak bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.