UNIOIL
Bawaslu Header

KPK Pastikan Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Akan Mangkrak

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa kasus Hasto Kristiyanto akan diselesaikan dengan serius dan tidak akan mangkrak.-FOTO DISWAY -

Ia meminta wartawan untuk mengajukan pertanyaan kepada penyidik KPK mengenai hal tersebut. “Untuk hal-hal yang lebih lanjut, silakan ditanyakan kepada penyidik,” ujarnya.

Maqdir juga menjelaskan bahwa Hasto hanya diperiksa dalam dua perkara, yaitu kasus suap dan upaya menghalangi proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Meskipun telah diperiksa, Hasto belum ditahan. Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama sepekan terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, yang semuanya terkait dengan kasus ini.

Pada 7 Januari 2025, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah milik Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk catatan penting, telah disita. 

Sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penanganan Hasto Kristiyanto sesuai prosedur. 

Diketahui KPK menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kami dari pimpinan memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan sudah sesuai dengan aturan. Semua administrasi, termasuk surat tugas dan prosedur lainnya, telah dipenuhi dengan benar,” ungkap Setyo Budiyanto usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Setyo menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini telah dipelajari lebih lanjut oleh kedeputian penindakan KPK. “Proses penyidikan sekarang sedang berjalan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, antara lain mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, serta anggota DPR Riezky Aprilia.

Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. (disway/c1/abd)

 

Tag
Share