UNIOIL
Bawaslu Header

Unila dan Tim Ahli Cari Solusi Atasi Banjir di Bandarlampung

Prof. Lusmeilia Afriani Rektor Universitas LamĀ­pung-FOTO IST-

Selain itu disampaikan Irfan Tri Musri, gambaran besarnya banjir yang terjadi ini juga telah menghanyutkan kendaraan sampai dengan tumbangnya jembatan merah di Kali Akar.

Dengan kejadian ini, pertama WALHI Lampung turut prihatin dan berduka atas peristiwa banjir yang terjadi. 

Kemudian kedua Irfan Tri Musri menegaskan bahwa kejadian banjir ini tidak terlepas dari buruknya kondisi dan pengelolaan lingkungan hidup Bandar Lampung mulai dari rendahnya ruang terbuka hijau dan daerah resapan air, tata kelola kota dan sistem drainase yang buruk hingga pengelolaan sungai dan tata kelola sampah yang menyebabkan banjir terjadi. 

"Bencana banjir yang terjadi sudah tidak bisa lagi dihindari jika tata kelola lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan oleh pemerintah kedepan sama seperti tahun-tahun yang lalu," tuturnya.

Lanjut Irfan Tri Musri, pemerintah ke depan harusnya lebih sadar dan tanggap, bukan hanya sebatas memberikan bantuan dan respon setelah terjadinya banjir.

"Tetapi persoalan banjir ini persoalan struktural yang harus segera ditangani oleh pemerintah  Bandar Lampung," terangnya. 

Berdasarkan hal ini juga WALHI Lampung meminta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk segera sadar dalam pengelolaan lingkungan, karena selama satu periode kepemimpinan ke belakang tidak ada upaya serius dalam penanggulangan banjir. 

"Selain itu harusnya wali kota terpilih malu untuk ikut pelantikan dan melanjutkan kepemimpinan jika ke depan tidak ada upaya serius dalam penanggulangan banjir," ungkapnya.

"Jangan sampai atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, lingkungan hidup dan masyarakat kelas menengah kebawah selalu dijadikan korban atas pembangunan rakus ruang dan tidak berkelanjutan," sambungnya.

Lebih lanjut, Irfan Tri Musri menyampaikan pengabaian terhadap permasalahan lingkungan dalam pembangunan Kota Bandar Lampung, merupakan sebuah pelanggaran yang serius dimana telah menghilangkan hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. (mel/pip/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan