UNIOIL
Bawaslu Header

2 Pelamar CPNS di Mesuji Ajukan Sanggah

TES SKD: Peserta CPNS Mesuji saat mengikuti tes SKD. -FOTO IST-

Kode “P” memiliki arti lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024. Selanjutnya untuk kode “L” memiliki arti lulus seleksi CPNS.

Lalu, ode “TL” memiliki arti tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi. Sedangkan kode “TH” dinyatakan tidak hadir pada salah satu, beberapa atau semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi.

Kode “TMS” memiliki arti gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi. Terakhir kode “APS” memiliki arti peserta yang mengajukan pengunduran diri. (muk/nca)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan