UNIOIL
Bawaslu Header

Korupsi Rp 717 Juta Bendahara PKBM Dituntut 30 bulan Penjara

DITUNTUT PENJARA: Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulangbawang saat membacakan tuntutan kepada Paijo atas korupsi Rp 717 juta dana PKBM. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

BANDARLAMPUNG- Bendahara pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Raden Intan Tulangbawang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) bersalah melakukan korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulangbawang Muhammad Fatah Abqari menyatakan Paijo telah melakukan korupsi senilai Rp 717 jua di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Paijo selaku bendahara PKBM Raden Intan Tulangbawang hanya pasrah saat berada dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Ia dinyatakan jaksa telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa selaku PNS dan menjabat sebagai bendahara PKBM Raden Intan Tulangbawang terjadi pada tahun 2022 sampai 2023.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 27/P/2022 tentang Santunan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Tentang penerima dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini regular dana bantuan operasional sekolah regular, dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di mana total anggaran dari tahun 2022 sampai 2023 senilai Rp 1,2 miliar lebih.

Namun dalam pertanggungjawaban realisasi anggaran PKBM Raden Intan dibuat dan dilaporkan oleh terdakwa Paijo dibuat seolah-olah terealisasi 100 persen terdapat selisih belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 717 juta.

Modus dilakukan terdakwa dengan membuat surat pertanggungjawaban adanya nota fiktif penerima fiktif seperti nama tutor fiktif dan mark-up harga dari harga riil. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Di tempat yang sama, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang juga menggelar sidang perkara korupsi jalan Pasar Kodim Sriwijaya- Sumber Rezeki, Lampung Tengah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andri Afandi Direktur CV Sumber Karya Jaya dengan hukuman pidana selama 12 bulan penjara.

Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi hingga dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

“Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dan makan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ungkap Hendro Wicaksono saat membacakan putusannya.

Terdakwa Andri tidak dikenakan uang penganti kerugian negara karena pada tahap penyidikan ia sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya Andri didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan korupsi kegiatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya – Sumberrezeki pada anggaran tahun 2021 senilai Rp 1 miliar lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB.

Diduga adanya pengurangan volume ketebalan aspal yang seharusnya dalam setebal 4 cm, akan tetapi dalam faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya setebal 1,29 cm.

Selain itu juga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan lapis pondasi, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan walaupun jalan tersebut baru dibangun oleh penyedia.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara , didapati kerugian keuagan negara senilai Rp 185 juta.(*)


Tag
Share