Mendagri Minta Daerah Hapus Pajak BPHTB
Desti Mega Putri--
BANDARLAMPUNG – Upaya terciptanya akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Presiden Prabowo Subianto melalui menteri dalam negeri (Mendagri) meminta daerah merevisi peraturan daerah (perda) terkait penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kebijakan ini menjadi bagian dari program unggulan presiden yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan implementasi kebijakan ini di seluruh daerah. Semua kabupaten/kota diminta segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini, dengan batas waktu akhir Januari 2025.
’’Kebijakan ini difokuskan untuk membantu MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka meningkat,” ujar Tito dalam pernyataannya di Jakarta.
Ia juga mengungkapkan bahwa dampak penghapusan BPHTB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) relatif kecil dibandingkan manfaat besar yang dirasakan masyarakat. Sebab, program penghapusan BPHTB dan percepatan PBG merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat kecil.
BACA JUGA:Temui Menkes, Mirza Bahas Pembangunan 2 Rumah Sakit
’’Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan mengurangi beban ekonomi mereka,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Tito menyebut bahwa program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. ’’Ini adalah perintah dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” kata Tito.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi tinggal di bawah jembatan atau di kawasan kumuh.
Di mana, Tito memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 kepada seluruh pemerintah daerah untuk menerbitkan Perda terkait penghapusan BPHTB dan percepatan PBG. “Kalau tidak memenuhi tenggat ini, kami akan memberikan teguran, bahkan diumumkan kepada public,” ucapnya.
BACA JUGA:Hujan di Bandarlampung Telan Korban Jiwa
Hingga saat ini, sambung Tito, sebanyak 185 daerah telah mengimplementasikan kebijakan ini. Daerah seperti Kabupaten Sumedang menjadi contoh yang mendapat apresiasi karena telah memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan.
Menurut Tito, Kebijakan penghapusan BPHTB diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Tangerang yang hanya mengalami penurunan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total Rp2,9 triliun. Angka ini dianggap kecil dibandingkan manfaat besar yang dirasakan masyarakat.
“Nggak seberapa, di daerah lain, silakan melakukan exercise, tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” tegas Tito.