Tiga Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Diserahkan ke Oditurat Militer, Siap Disidang
DISERAHKAN KE ODITURAT MILITER: Tiga tersangka penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, diserahkan ke Oditurat Militer untuk diadili. Kasus ini menjadi perhatian serius dari TNI Angkatan Laut. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Tiga tersangka penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, telah diserahkan ke Oditurat Militer 207 Jakarta untuk segera diadili di Pengadilan Militer.
Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Puspomal TNI Angkatan Laut rampung.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda Samista menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dan diselesaikan dalam waktu singkat.
“Saya pastikan kasus ini menjadi atensi khusus. Proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung dan kami serahkan berkas serta barang bukti kepada Oditurat Militer,” kata Samista, Kamis (16/1/2025).
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kadispenal Laksma TNI Wira Hady dan Kadiskumal Laksma TNI Farid Maruf, Samista memberikan penjelasan mengenai hasil penyidikan.
“Kami telah memeriksa 18 saksi dan menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra hitam, senjata api, selongsong peluru, baju korban, bukti transfer, dan sejumlah bukti lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti memiliki cukup bukti untuk didakwa atas tindak pidana pembunuhan.
“Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP,” lanjut Samista.
Samista menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut tersebut telah selesai dan kini diserahkan kepada Oditurat Militer untuk dilanjutkan ke Pengadilan Militer.
“Kami berharap proses ini dapat segera berjalan di pengadilan militer,” kata Samista.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Kum) Riswandono, menjelaskan bahwa tersangka BA dan AA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan biasa, sementara tersangka R dijerat dengan pasal penadahan.
“Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340, 338, dan 480 KUHP,” ungkap Riswandono.
Riswandono juga menambahkan bahwa setelah berkas perkara selesai, Oditurat Militer akan memeriksa berkas tersebut dalam waktu dua pekan dan segera mengirimkannya ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persidangan yang terbuka untuk umum.
Pihak keluarga korban juga memberikan apresiasi atas transparansi dan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menangani kasus ini.