Komisi II DPR RI Usulkan Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda -FOTO DISWAY -
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memperingatkan bahwa penundaan pelantikan dapat menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah di sejumlah daerah, yang berpotensi mengganggu kelancaran pemerintahan. “Alhasil nanti juga PJ (Pejabat Sementara) lagi yang akan menjabat, banyak tugas yang terbengkalai, baik dari daerahnya maupun jabatan utama seorang PJ,” ungkap Rahmat.
Dia juga mengkhawatirkan bahwa penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK. Jika ada daerah yang bersengketa dan kemudian ada pemungutan suara ulang (PSU), maka penundaan pelantikan bisa terus berlanjut. “Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa dampak penundaan tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.
Namun, rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.
Pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.
Menurut Riko, Mendagri harus segera melantik kepala daerah terpilih sesuai jadwal agar pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan program-program sesuai APBD dapat segera dilaksanakan.
“Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK seharusnya tanpa menunggu selesainya proses di MK terhadap daerah lain yang bersengketa. Tidak pantas kepala daerah yang tidak bermasalah ditetapkan PJ, seolah bermasalah,” kata Riko.
Menurutnya, pelantikan tepat waktu akan memungkinkan kepala daerah untuk segera melaksanakan tugasnya dengan baik, mengkoordinasikan program internal, dan melanjutkan program-program sesuai APBD, yang akhirnya akan berdampak positif pada pelayanan publik di daerah tersebut. (jpnn/c1/abd)