Kejagung Bongkar Peran Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, diduga terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. -FOTO DISWAY -
“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Qohar menjelaskan bahwa peran Rudi dalam kasus ini bermula ketika ia menerima pesan WhatsApp dari tersangka Zarof Ricar, seorang pensiunan Mahkamah Agung yang menjadi penghubung.
Dalam pesan tersebut, Zarof menyampaikan bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ingin bertemu.
Rudi kemudian menemui Lisa Rachmat di ruang Kepala Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dalam pertemuan tersebut, LR (Lisa Rachmat) meminta agar hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur diubah, dan Rudi menjawab bahwa hakim yang menangani perkara tersebut adalah ED, M, dan HH,” ujar Qohar.
Dalam kelanjutan penyidikan, Rudi diketahui menerima uang SGD 43.000 langsung dari Lisa Rachmat dan SGD 20.000 melalui terdakwa Erintuah Damanik untuk mengkondisikan hasil persidangan terkait perkara Ronald Tannur.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik kemudian menangkap Rudi di Palembang pada Selasa siang, dan langsung memeriksanya di Pidsus Kejagung.
Rudi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (disway/c1/abd)