Pemkot Bandar Lampung Siap Hemat Anggaran ATK dan Perjas
Kepala Bappeda Bandarlampung Dini Purnamawaty. --
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait efisiensi pengeluaran terhadap pembelian alat tulis kantor (ATK) mampun biaya perjalanan dinas (Penjas) yang dinilai boros oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Dini Purnamawaty mengatakan pihaknya siap menerima aturan baru yang mengharuskan semua pemerintah daerah (Pemda) kabupaten dan kota di Indonesia melakukan efisiensi terhadap biaya ATK dan Perjas.
"Ýang jelas pemerintah itu terutama TAPD pasti patuh dengan aturan pusat, kalau akan dilakukan efisiensi pada ATK atau perjalanan dinas dan lainnya kita akan laksanakan atau lakukan efisiensi," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Dini, setiap OPD mempunyai pengeluaran untuk ATK yang berbeda-beda. Sayangnya, Dini juga tidak ingat berapa pengeluaran untuk ATK dan perjas di OPD-nya sendiri.
"Nggak tau, setiap OPD dan berbeda, saya nggak hafal angkanya (untuk Bappeda). Tapi yang jelas kita akan lakukan evaluasi kalau itu perintah dari pusat," urainya.
Di sisi lain, kata dia pihaknya hingga kini belum mendapatkan aturan turunan dari perintah terkait teknis efisiensi terhadap ATK maupun aktivitas perjalanan dinas tersebut.
"Secara total saya nggak paham per OPD karena masuk ke anggaran daerah, tetapi kalau pemerintah pusat memerintahkan kita untuk efisiensi. Hanya saja belum ada juklak berapa persen yang harus dikurangi per OPD, mungkin saja 50 persen nggak masalah karena semuanya untuk kebaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Adanya temuan angka fantastis dalam anggaran pengeluaran untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) di berbagai kementerian dan lembaga negara yang mencapai Rp 44,4 triliun, membuat Presiden Prabowo Subianto akan lakukan efisiensi pada pengeluaran di Kementerian dan Lembaga Negara.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 3 tahun 2025 tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Pada SE gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Samsudin, pada 1 Januari 2025 itu, ditujukan kepada perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Samsudin dalam SE tersebut mengatakan, dalam rangka pelaksanaan APBD rahun anggaran 2025 tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Samsudin menambahkan, pada belanja alat tulis kantor, cetak, fotocopy, dan makan minum, harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan guna mencapai target kinerja serta dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi.
Kemudian kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan.
Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, Focus Group Discussion (FGD), menggunakan fasilitas gedung/ruang rapat milik Pemprov Lampung kecuali yang bersifat event tingkat nasional dan/atau menghadirkan Menteri/Eselon I/Eselon II Kementerian/Lembaga setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah.(*)