UNIOIL
Bawaslu Header

Kasus DBD Tinggi, DPRD Lampung Minta Puskesmas Cepat Tanggap

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni.--

BANDARLAMPUNG - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama tahun 2024 sebanyak 9.096 kasus.

Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi kabupaten dengan kasus DBD tertinggi selama 2024 sebanyak, 1.698 kasus dan Mesuji menjadi yang terendah dengan 202 kasus.

Rinciannya, Tulangbawang (Tuba) 209 kasus, Pesisir Barat (Pesbar) 267 kasus, Lampung Selatan (Lamsel) 282 kasus, Waykanan 385 kasus, Tanggamus 386 kasus, Bandarlampung 422 kasus. Kemudian, Pesawaran 491 kasus.

Tulangbawang Barat 680 kasus, Lampung Barat 712 kasus, Pringsewu 723 kasus, Metro, 725 kasus, Lampung Timur 732 kasus, dan Lampung Tengah 1.182 kasus.

Sedangkan kasus kematian akibat DBD selama tahun 2024 sebanyak 28 kasus, rinciannya Lampung Utara tujuh kasus, Lampung Timur empat kasus. Pesisir Barat, Pringsewu, dan Lampung Tengah masing-masing tiga kasus.

Mesuji, Pesawaran, dan Waykanan masing-masing dua kasus. Sedangkan Lampung Selatan dan Bandarlampung masing-masing satu kasus.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinas kesehatan (dinkes) setempat.

Komunikasi tersebut mengenai penanganan kasus DBD yang ada di Provinsi Lampung tahun 2024 lalu tidak terulang di tahun 2025 ini. Juga rumah sakit siap menampung pasien DBD.

Elly Wahyuni mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan jangan sampai ada air tergenang di sekitar kediaman masing-masing.

"Jangan sampai ada air tergenang yang berakibat pada DBD. Masyarakat harus diingatkan jangan sampai lengah," ujar Elly Wahyuni.

Ia juga meminta agar dinkes di kabupaten dan kota melakukan pemantauan ketersediaan obat-obatan yang berikatan dengan DBD.

Senada disampaikan anggota DPRD Lampung Deni Ribowo, menurutnya Puskesmas selaku fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama harus cepat tanggap dalam penanganan DBD begitu juga melakukan fogging.

Tetapi menurut Deni Ribowo, proses birokrasi yang panjang seringkali memperlambat penanganan pasien, padahal DBD memerlukan tindakan cepat untuk mencegah kondisi yang lebih parah.

"Bila  lebih dari lima hari, kondisi pasien bisa sangat kritis. Jika Puskesmas tidak cepat melakukan tindakan seperti fogging, penyebaran penyakit ini bisa meluas ke warga lainnya," ujar Deni Ribowo.

Tag
Share