Polres Tanggamus Tetapkan 11 Tersangka Penganiayaan hingga Korban Meninggal

--FOTO ISTIMEWA

TANGGAMUS – Polres Tanggamus menetapkan 11 tersangka atas tindak pidana penganiayan berat (anirat) yang menyebabkan Naiya (32), warga Dusun Tanjungagung, Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, meninggal dunia. Kasus penganiayaan ini terjadi di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, Sabtu (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ’’Salah satu tersangka adalah F.  Tersangka sebagian warga Talangpadang dan ada juga warga di luar Talangpadang," katanya.

Menurut Rivanda, pemicu penganiayan lantaran tersangka F kehilangan dompet yang terdapat uang Rp1,5 juta. ’’Tersangka F menuding bahwa pencurinya adalah Naiya. F memerintahkan jamaahnya untuk mencari keberadaan Naiya yang saat itu sedang mengikuti pengajian di wilayah Kutaraja. Kalau mencuri dompet tersangka itu kan baru katanya, belum bisa dibuktikan. Infonya korban ini sudah berniat mengembalikan dompet dan uang tersebut. Korban dibawa menghadap F. Kemudian dianiaya oleh belasan orang. Ada yang pakai benda tumpul, ada juga yang pakai tali tambang," ujarnya.

Rivanda melanjutkan, ada dua TKP penganiayaan. ’’Pertama, di belakang rumah F dan di depan masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersangka F,’’ ungkapnya.

Begitu mendapat laporan, kata Rivanda, polisi langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu. ’’Keesokan harinya pada 5 Januari 2025, korban dinyatakan meninggal dunia," bebernya

Penganiayaan yang dilakukan oleh belasan orang itu, kata Rivanda, awalnya hanya ingin sekadar memberi pelajaran agar ke depan tidak lagi melakukan pencurian. "Niatnya ya itu, memberi pelajaran. Tapi, kebablasan. Tindak main hakim sendiri ini tidak dibenarkan. Harusnya lapor ke polisi apabila ada tindak pindana pencurian," katanya.

Kesebelas tersangka, kata Rivanda, diamankan satu hari setelah peristiwa penganiayaan. "Ke-11 orang yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan ditahan pada 6 Januari 2025," ujarnya. 

Rivanda menegaskan bahwa Polres Tanggamus akan mengusut peristiwa penganiayaan ini secara transparan. "Jadi tidak benar apabila disebut pelaku tidak kita tahan. Kita tahan kok. Ada juga yang bilang jumlah pelaku ada 16. Ya, informasi tersebut akan kita dalami lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.

Ketika disinggung apakah F merupakan seorang habib, Rivanda menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah F seorang habib atau bukan. "Yang memanggil habib kan jamaahnya. Tersangka juga profesinya bukan guru mengaji atau pemilik ponpes. Tersangka F ini menjadikan rumahnya untuk aktivitas salawatan dan jamaahnya juga ada banyak," ucapnya.

Perbuatan para tersangka, kata Rivanda, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Anirat dengan ancaman 12 tahun penjara. (rio/rlmg/c1)

 

Tag
Share