Ribuan Petani Geruduk Pemprov
DEMO: Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Lampung menggeruduk kantor Gubernur dan DPRD Lampung pada Senin (13/1) siang.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG -
Sementara, Ketua Pansus Tataniaga Singkong, Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi para petani, sehingga pansus ini bisa terbentuk. “Pansus ini akan diparipurnakan dan akan ada rekomendasi sesuai bidangnya masing-masing, mulai dari Gubernur hingga kementerian,” ungkap Mikdar.
Mikdar melanjutkan, mulai Selasa 14 Januari 2025, Pansus akan melakukan pertemuan dengan Kelompok Tani di DPRD Lampung Utara. Setelah itu, pertemuan akan dilanjutkan ke Lampung Tengah, Mesuji, lampung Timur dan lainnya.
”Setelah itu, Pansus juga akan mendatangi tiga menteri yakni Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, serta Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian,” ucapnya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Minta Koperasi dan BUMDes Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Massa aksi unjuk rasa menuntut harga singkong di lapangan korpri Kantor Gubernur Lampung akhirnya membubarkan diri. Itu setelah Ketua DPRD Lampung Ahmad Guru Akbar, bersama Pj Sekda Provinsi Lampung Fredy dan beberapa anggota DPRD Lampung menemui massa aksi di tangga Gedung DPRD Lampung.
Rombongan menyampaikan hasil kesepakatan dari audiensi bersama perwakilan peserta unjuk rasa yang berlangsung di ruang rapat komisi besar.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, dari hasil diskusi dengan perwakilan massa telah disepakati beberapa point. Keputusan yang disepakati tidak jauh berbeda dengan keputusan bersama Gubernur Lampung, 23 Desember 2024 lalu.
“Kesepakatan yang sama dengan keputusan bersama antara Pj Gubernur tapi ada yang ditambah,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Kata Ahmad Giri Akbar, point-point kesepakatan, seperti singkong petani dibeli dengan harga Rp 1.400 per kg dengan potongan rafaksi maksimal 15 persen dan usia tanam sembilan bulan.
BACA JUGA:33 Pejabat Tinggi Pemprov Berpeluag Ikut Lelang Sekda
Lalu, ada pembinaan petani, monitoring harga dan pelaksanaan tera ulang timbangan di lapak, juga ada juga hilirisasi.
Untuk point tambah, disampaikan Ahmad Giri Akbar, bagi perusahaan yang tidak mematuhi surat keputusan bersama tersebut maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat menyebarkan surat keputusan bersama tersebut keseluruhan perusahaan tapioka di Lampung.
Dasrul Aswin meminta agar surat keputusan ini dapat berlaku mulai 14 Januari 2025 dan membantu pemerintah untuk mensosialisasikannya.