Bea Cukai Bakal Kenakan Cukai Minuman Berpemanis

MEDIA BRIEFING: Direktur Komunikasi dan Bimbingan pengguna jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1).-FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM -
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan mulai memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat.
"Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1).
Nirwala menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat agar suatu barang menjadi objek cukai baru adalah pencantumannya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
"Perlu kita ingat di UU HPP syarat untuk menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah tinggal nanti kita sampaikan ke komisi yang membidangi keuangan," jelas Nirwala.
BACA JUGA:Suntikan dari APBN Rp1,5 T Cair, Pelni Gunakan untuk DP Tiga Kapal Baru
Nirwala juga menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal.
Nirwala pun mengatakan inti dari kebijakan ini adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, bukan konsumsi utama seperti gula dari makanan pokok, contohnya nasi.
"Kalau konsumsi utama kalau nasi itu gulanya tinggi. Penekannya disini mengurangi konsumsi gula tambahan," tegas Nirwala.