UNIOIL
Bawaslu Header

Pakar Hukum Soroti Keputusan TNI Adili Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Pengadilan Militer

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya proses hukum pelaku penembakan bos rental mobil dilakukan di pengadilan negeri, bukan pengadilan militer, karena melibatkan warga sipil. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti keputusan TNI untuk mengadili pelaku penembakan bos rental mobil di pengadilan militer. 

Menurut Abdul, karena keterlibatan warga sipil dalam kasus ini, proses hukum seharusnya dilakukan di peradilan umum atau pengadilan negeri (PN).

“Seharusnya kasus ini ditindak di Pengadilan Negeri (PN), meskipun pelakunya dari unsur militer, karena kejahatan ini dilakukan terhadap warga sipil,” kata Abdul Fickar kepada Disway.id, Jumat, 10 Januari 2025.

Abdul menilai meskipun kejahatan tersebut dilakukan oleh tiga oknum TNI AL – Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA – yang berstatus militer aktif, ada dasar hukum yang memungkinkan mereka diadili di Pengadilan Negeri. 

Namun, ia juga memaklumi bahwa ketiganya dilindungi oleh UU TNI yang mengamanatkan bahwa kasus pidana yang melibatkan prajurit aktif harus diadili di pengadilan militer.

“Meski kasusnya melibatkan warga sipil, tetap sulit untuk mengubahnya sepanjang UU peradilan militer belum diubah. Maka, prosesnya tetap berlangsung di pengadilan militer bagi mereka yang berstatus militer aktif,” jelasnya.

Abdul melanjutkan bahwa meskipun ketiga tersangka merupakan prajurit TNI AL aktif, ada dasar hukum yang memungkinkan mereka diadili di Pengadilan Negeri. 

Hal ini karena rangkaian kejahatan penggelapan mobil dimulai oleh warga sipil sebelum melibatkan oknum TNI, yang menunjukkan adanya koneksi antara keduanya.

“Jika merujuk pada KUHAP mengenai koneksitas, seharusnya prajurit militer ini bisa diadili di PN,” ujarnya. 

Menurutnya, jika kejahatan tersebut didominasi oleh pelaku sipil, maka kewenangan pengadilan sipil lebih tepat.

“Jika aspek kejahatan lebih didominasi oleh pelaku sipil, maka peradilan sipil seharusnya yang memiliki kewenangan. Idealnya, pengadilan militer digunakan untuk kejahatan-kejahatan yang berhubungan langsung dengan dimensi militer,” tutup Abdul Fickar.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menanggapi desakan publik agar para pelaku diadili di pengadilan umum. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, akan diproses di Pengadilan Militer.

“Karena ketiganya masih anggota TNI aktif, mereka akan diadili sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” jelas Hariyanto kepada wartawan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Hariyanto menegaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf a UU Peradilan Militer, pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana selama masih berstatus militer aktif.

Tag
Share