Sopir Ekspedisi Curi HP Pegawai Rumah Makan
DIAMANKAN: Tersangka BO (26) seorang sopir diamankan setelah kepergok mencuri handphone milik karyawan rumah makan di Rest Area KM 163B, Lampung Tengah. -FOTO IST -
GUNUNGSUGIH - Seorang sopir ekspedisi ditangkap polisi setelah mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pelaku pencurian adalah BO (26) seorang sopir asal Perumnas Nikan Blok G2 No 55, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A,” kata Iptu Daniel saat dikonfirmasi, Senin 6 Januari 2025. Ia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Bento bermula ketika dia singgah di Rest Area KM 163B wilayah Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Minggu, 5 Januari 2025.
Sekira pukul 10.30 WIB, BO bertemu korban berinisial AB (14), seorang pelajar yang sedang bekerja di Warung Makan Indah rest area setempat. Pelaku lantas bermodus memesan makanan kepada AB, padahal BO mengincar HP Oppo A3S senilai Rp 3,2 juta yang terletak di meja makan.
“Saat korban sedang membuatkan pesanan makanan, pelaku memanfaatkan situasi untuk menggasak HP korban lalu kabur,” kata Iptu Daniel. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Terusan Nunyai. Di hari yang sama, polisi pun melakukan penyelidikan di TKP.
Setelah mengecek kamera CCTV area tol, pelaku berhasil diidentifikasi berikut plat nomor kendaraan truk ekspedisi yang dikendarainya. Aksi pengejaran pun dilakukan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai dibantu petugas keamanan Rest Area dengan menyisir tol KM 163 B hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A.
Alhasil, pelaku tertangkap pukul 12.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk diperiksa lebih lanjut. “Tersangka BO dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (sur/nca)