Residivis Enggak Kapok Maling Beras
PESISIR BARAT — Dua warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), yakni AS (21) dan AP (34), diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Minggu (3/12). Ini setelah keduanya melakukan tindak pidana pencurian gabah dan beras di pabrik penggilingan padi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ngambur.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra mengatakan kejadian itu bermula pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku masuk sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Sumberagung milik Jumiyati, warga setempat, dengan cara memanjat tembok belakang pabrik penggilingan padi itu.
“Setelah berhasil masuk kedalam pabrik itu, keduanya mengambil barang-barang yang ada di dalam pabrik berupa 12 karung gabah, masing-masing karung berisi gabah dengan berat 45 Kilogram (Kg),” katanya, Senin (4/12).
Kemudian, sambungnya, pelaku juga mengambil empat karung berisi beras masing-masing dengan berat 50 Kg. Selain itu, keduanya juga mengambil satu karung berisi beras dengan berat 25 Kg, dan satu karung berisi beras dengan berat 10 Kg. Semua barang hasil curian itu dibawa oleh pelaku jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara itu, penangkapan kedua pelaku itu bermula pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku pencurian itu.
“Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku pencurian itu masih berada di Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur,” jelasnya.
Masih kata Juni, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan kelokasi dimana para pelaku itu bersembunyi, ternyata benar bahwa keduanya sedang berada disalah satu tempat di Pekon Sumberagung. Kemudian, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa empat buah karung ukuran besar berisi beras. Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ternyata kerap melakukan pencurian beras, bahkan telah berulang kali di lokasi yang sama dan hasilnya kemudian dijual. Dari kedua pelaku yang ditangkap itu, salah satunya AP merupakan residvis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Bengkunat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/abd)