UNIOIL
Bawaslu Header

DPRD Diberi Waktu 5 Hari Serahkan BA ke Kemendagri

SERAHKAN: KPU Lampung menyerahkan berita acara penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke DPRD Lampung. -FOTO DOKUMENTASI KPU LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyerahkan berita acara (BA) penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung terpilih periode 2025–2030 ke DPRD Lampung.

Atas hal tersebut, DPRD diminta menyerahkan BA tersebut ke Kemendagri dalam waktu lima hari ke depan.

Ya, BA diserahkan langsung oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami kepada Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar pada Jumat (10/1).

BACA JUGA:Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,1 Persen

Erwan Bustami mengatakan penyerahan berita acara tersebut guna memenuhi ketentuan UU 10 Pasal 160 A dan PKPU 18 Tahun 2024, KPU memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan BA itu.

’’Selanjutnya dalam waktu 5 hari ke depan, DPRD memiliki kewajiban menyerahkan berita acara ke Kemendagri untuk selanjutnya menunggu waktu pelantikan," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar membenarkan telah menerima berita acara penetapan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung dari KPU Lampung.

Setelah menerima berita acara tersebut, pihaknya akan segera menyerahkan dokumen tersebut ke kemendagri untuk menentukan jadwal pelantikan.

”Iya benar, tadi kami menerima BA penetapan dari KPU Lampung. Dalam waktu dekat akan kami serahkan langsung ke kemendagri. Mungkin, sebelum 5 haari sudah kami serahkan BA itu ke Kemendagri,” katanya.

Diketahui, KPU Lampung secara resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Hotel Emersia, pada Kamis malam (9/1/2024).

Hadir dalam rapat pleno terbuka, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, anggota DPR RI Chusnunia Chalim, Pj Gubernur Lampung Samsudin, Bawaslu Lampung, Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Lampung, Forkopimda dan segenap undangan.

Penetapan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur terpilih serta Wakil Gubernur Lampung tercantum dalam berita acara, nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025.

Berdasarkan keputusan nomor 510 tahun 2024, tentang penempatan hasil pemilihan, menetapkan; Paslon nomor urut 2 Mirza-Jihan yang diusung oleh Gerindra, PKB, Golakar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, sebagai Paslon terpilih 2025-2030 dalam Pilkada 2024.

Tag
Share